Bagi pelaku, yang membiarkan, yang memberi izin, perantara dan yang membantu sehingga terjadi pengrusakan kelestarian lingkungan, secara langsung maupun tidak maka:
Haram Merusak Lingkungan
1. Menentang Tuhan, Agama dan Hati Nurani
Selain akal nurani manusia secara umum yang menolak pengrusakan lingkungan maka bagi Islam
dasar pegangan berupa dalil Al-qur'an:
قال الله تعالى : وَإِذَا تَوَلَّى سَعَى فِي الْأَرْضِ لِيُفْسِدَ فِيهَا وَيُهْلِكَ الْحَرْثَ وَالنَّسْلَ وَاللَّهُ لا يُحِبُّ الْفَسَادَ . (البقرة : 205)
“Dan apabila ia berpaling (dari kamu), ia berjalan di bumi untuk mengadakan
kerusakan padanya, dan merusak tanam-tanaman dan binatang ternak, dan Allah
tidak menyukai kebinasaan”
Dan,
surat-ar-rum-ayat-41
ظَهَرَ الْفَسَادُ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ بِمَا كَسَبَتْ أَيْدِي النَّاسِ لِيُذِيقَهُم بَعْضَ الَّذِي عَمِلُوا لَعَلَّهُمْ يَرْجِعُون
Artinya : (Telah tampak kerusakan di darat) disebabkan terhentinya hujan dan menipisnya tumbuh-tumbuhan (dan di laut) maksudnya di negeri-negeri yang banyak sungainya menjadi kering (disebabkan perbuatan tangan manusia) berupa perbuatan-perbuatan maksiat (supaya Allah merasakan kepada mereka) dapat dibaca liyudziiqahum dan linudziiqahum; kalau dibaca linudziiqahum artinya supaya Kami merasakan kepada mereka (sebagian dari akibat perbuatan mereka) sebagai hukumannya (agar mereka kembali )
Juga,
Q.S.Al-A’raf Ayat 56-58
1. Lafal Ayat
وَلَا تُفْسِدُوا فِي الْأَرْضِ بَعْدَ إِصْلَاحِهَا وَادْعُوهُ خَوْفًا وَطَمَعًا إِنَّ رَحْمَةَ اللَّهِ قَرِيبٌ مِنَ الْمُحْسِنِينَ( 56) وَهُوَ الَّذِي يُرْسِلُ الرِّيَاحَ بُشْرًا بَيْنَ يَدَيْ رَحْمَتِهِ حَتَّى إِذَا أَقَلَّتْ سَحَابًا ثِقَالًا سُقْنَاهُ لِبَلَدٍ مَيِّتٍ فَأَنْزَلْنَا بِهِ الْمَاءَ فَأَخْرَجْنَا بِهِ مِنْ كُلِّ الثَّمَرَاتِ كَذَلِكَ نُخْرِجُ الْمَوْتَى لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ (57) وَالْبَلَدُ الطَّيِّبُ يَخْرُجُ نَبَاتُهُ بِإِذْنِ رَبِّهِ وَالَّذِي خَبُثَ لَا يَخْرُجُ إِلَّا نَكِدًا كَذَلِكَ نُصَرِّفُ الْآيَاتِ لِقَوْمٍ يَشْكُرُونَ (58)
“Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi, sesudah (Allah) memperbaikinya dan berdoalah kepada-Nya dengan rasa takut (tidak akan diterima) dan harapan (akan dikabulkan). Sesungguhnya rahmat Allah amat dekat kepada orang-orang yang berbuat baik.”(56)
“Dan Dialah yang meniupkan angin sebagai pembawa berita gembira sebelum kedatangan rahmat-Nya (hujan), hingga apabila angin itu telah membawa awan mendung, kami halau ke suatu daerah tandus, lalu Kami turunkan hujan di daerah itu, maka Kami keluarkan dengan sebab hujan itu berbagai macam buah-buahan, seperti itulah Kami membangkitkan orang-orang yang telah mati, mudah-mudahan kamu mengambil pelajaran.”(57)
“Dan tanah yang baik, tanaman-tanamannya tumbuh dengan subur dengan seizin Allah, dan tanah yang tidak subur tanaman-tanamannya hanya tumbuh merana. Demikianlah Kami mengulangi tanda-tanda kebesaran (Kami) bagi orang-orang yang bersukur.”(58)
Cukup sekelumit ayat tersebut diatas yang menjadi pegangan, saya rasa tidak perlu menuliskan hadits, karena dari hadits sangat banyak baik sanad yang dianggap lemah maupun kuat.
2. Menentang Kebijakan Dunia
5 Juni World Environment Day atau Hari Lingkungan Hidup Sedunia – Pada hari ini, pada tahun 1972, Konferensi Stockholm tentang Lingkungan Manusia diadakan di Swedia. Ada sebuah pertemuan besar dari seluruh dunia dan orang-orang menyatakan kekhawatiran mereka atas masalah lingkungan meningkat.
Sidang Majelis Umum mensahkan satu resolusi pada 21 Desember tahun lalu, yang mengumumkan mulai 21 Maret 2013 setiap tahun akan diperingati sebagai Hari Hutan Internasional, dengan tujuan meningkatkan kesadaran bagi penanganan secara berkelanjutan, pelestarian dan pembangunan segala jenis hutan bagi keuntungan generas saat ini dan masa depan.
21 Maret World Forestry Day atau Hari Kehutanan Dunia – Kegiatan seperti penanaman pohon dan menyoroti urgensi untuk meningkatkan penutup hijau.
22 Maret World Water Day Hari Air Sedunia - Keputusan untuk merayakan hari ini telah diambil baru-baru ini sumber air minum yang cepat menipis. Dunia harus bangun untuk masalah dan mulai melestarikan itu.
23 Maret World Meteorological Day atau Hari Meteorologi Dunia – Setiap orang harus diingatkan bahwa cuaca merupakan bagian integral dari lingkungan.
3. Menentang Peraturan Negara
Usaha-usaha pelestarian lingkungan hidup merupakan tanggung jawab kita sebagai manusia. Dalam hal ini, usaha pelestarian lingkungan hidup tidak hanya merupakan tanggung jawab pemerintah saja, melainkan tanggung jawab bersama antara pemerintah dengan masyarakat. Pada pelaksanaannya, pemerintah telah mengeluarkan beberapa kebijakan yang dapat digunakan sebagai payung hukum bagi aparat pemerintah dan masyarakat dalam bertindak untuk melestarikan lingkungan hidup. Beberapa kebijakan yang telah dikeluarkan pemerintah tersebut, antara lain meliputi hal-hal berikut ini:
Undang-Undang pasal 33 ayat 3 yang berbunyi: "Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat"
4. Melanggar Peraturan Daerah
5. Melanggar Peraturan Masyarakat Dan Adat
Tidak ada satupun adat di Indonesia yang memperbolehkan pengrusakan lingkungan, semua peraturan adat telah melarang pengrusakan lingkungan khususnya hutan, sejak dari nenek moyang hingga turun temurun mereka telah menyatu dan tidak terpisahkan kehidupannya dengan hutan.
Untuk menebang satu pohon yang tanpa tujuan yang baik atau mudharatnya lebih banyak dibanding manfaatnya adalah Pamali.
Tidak terlepas dari perkara hutan, sungguh disayangkan tidak sedikit oknum pejabat yang mengatas namakan kepentingan negara padahal demi kepentingan pribadi yang sebenarnya merekalah musuh negara telah menggeser adat atau menggeser orang-orang yang hidup disekitar hutan.
Orang adat atau orang sekitar hutan dilarang mengambil kayu dihutan walau satu dua batang saja, sedangkan dia dengan dalih telah mendapat izin penebangan oleh negara telah membabat habis atau memberi izin pembabatan sehingga menyebabkan penggundulan hutan secara besar-besaran. Ironisnya mereka para koruptor telah membuat sistim hanya demi kepentingan pribadinya semata.
Judul : Haram Merusak Lingkungan
Deskripsi : Bagi pelaku, yang membiarkan, yang memberi izin, perantara dan yang membantu sehingga terjadi pengrusakan kelestarian lingkungan, secara l...